POLHUKAM.ID -Polda Metro Jaya menangkap 56 tersangka judi online. Menurut Ditreskrimsus, Kombes Ade Safri Simanjuntak, data itu dihimpun sejak 2020 hingga Juni 2024, dari penanganan 23 kasus.
"Penegakan hukum yang kami lakukan sudah kami laporkan beberapa waktu. Mulai 2020 sampai 2024 berjalan, sudah 23 kasus kami ungkap, termasuk menangkap 56 tersangka," kata Ade Safri, kepada wartawan, dikutip Jumat (28/6).
Menurut dia, pemberantasan judi online wajib dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Salah satunya dengan Polda patroli siber terhadap website judi online, yang hasilnya diserahkan kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengumpulkan nomor rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya