"Berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan, SYL telah meminta kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya termasuk Partai nasDem dibiayai oleh para pejabat eselon 1 kementan beserta jajaran di bawahnya," ucap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (28/6/2024).
Jaksa Meyer merincikan, uang haram digunakan SYL untuk keluarga sebesar Rp 1.931.236.742 (Rp 1,9 miliar) dan Partai nasDem Rp 965.123.500 (Rp 965 juta). Hal ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
"Keperluan istri terdakwa (SYL, Ayun Sri Harahap), 2020-2023: Rp 938.940.000, Keperluan keluarga terdakwa Rp 992.296.746, dan Rp 965.123.500," papar Jaksa KPK Meyer.
Selain itu, Jaksa Meyer menyebutkan untuk lebih pribadi SYL sebesar Rp 3.331.134.246. Serta, untuk kado undangan Rp 381.612.500.
Lebih lanjut, jaksa menambahkan, pengeluaran lain-lainnya, Rp974.817.493, dan untuk acara keagamaan dan operasional Rp 16.683.448.302.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya