"Berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan, SYL telah meminta kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya termasuk Partai nasDem dibiayai oleh para pejabat eselon 1 kementan beserta jajaran di bawahnya," ucap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (28/6/2024).
Jaksa Meyer merincikan, uang haram digunakan SYL untuk keluarga sebesar Rp 1.931.236.742 (Rp 1,9 miliar) dan Partai nasDem Rp 965.123.500 (Rp 965 juta). Hal ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
"Keperluan istri terdakwa (SYL, Ayun Sri Harahap), 2020-2023: Rp 938.940.000, Keperluan keluarga terdakwa Rp 992.296.746, dan Rp 965.123.500," papar Jaksa KPK Meyer.
Selain itu, Jaksa Meyer menyebutkan untuk lebih pribadi SYL sebesar Rp 3.331.134.246. Serta, untuk kado undangan Rp 381.612.500.
Lebih lanjut, jaksa menambahkan, pengeluaran lain-lainnya, Rp974.817.493, dan untuk acara keagamaan dan operasional Rp 16.683.448.302.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya