“Bahkan di kasus kami, ada sebuah kabupaten di Sumatera, saya kurang tahu apakah ada sekda atau BKAD-nya hadir pada pagi hari ini. Pengadaan tanah kuburan. Tanah kuburan Pak. Untuk proyek mati saja masih dikorup Pak,” kata Ghufron dalam agenda rapat koordinasi nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2024 yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pengadaan tanah tersebut dikatakan Ghufron diduga dikorupsi. Akibatnya, tanah kuburan tidak bisa dimanfaatkan.
“Tanahnya miring enggak bisa digunakan untuk kuburan, harganya di-mark up. Proses pengadaan telah selesai tetapi tidak efektif,” ungkapnya.
Ghufron tidak menjelaskan soal detail masalah tersebut. Dia hanya menerangkan, pengadaan tanah kuburan tersebut pada akhirnya dipaksakan karena ada kepentingan antara pemilik dengan kepala daerah setempat.
“Dipaksa untuk kemudian mengadakan tanah kuburan di tempat itu karena pemiliknya ada kepentingan dengan bupati,” ujar Ghufron.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?