POLHUKAM.ID -Nilai kontrak pengadaan bantuan sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo 2020 sebesar Rp900 miliar untuk 3 tahap, namun dikorupsi Rp250 miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, pihaknya terus mengusut dugaan korupsi pengadaan Bansos yang dibagikan Presiden Jokowi ke masyarakat saat pandemi Covid-19.
"Nilai kontraknya sekitar Rp900 miliar untuk 3 tahap ya, sekitar segitu," jelas Tessa kepada wartawan, Kamis (4/7).
Penyidik KPK juga terus mendalami dan mencari alat bukti terhadap dugaan korupsi pada tahap lainnya. Modus korupsi pada Bansos Presiden Jokowi adalah mengurangi kualitas isi paket dari nilai kontrak yang ada.
KPK sudah menetapkan 1 tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW), Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan Bansos presiden itu mencapai Rp250 miliar.
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis untuk kasus penyaluran Bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Hasto Siap Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara
Foto Ijazah Jokowi Dinilai Tak Cocok, Roy Suryo: Lebih Mirip Dumatno
Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula
Terungkap di Sidang, Terdakwa Kasus Judol Zulkarnaen alias Tony Pernah Jadi Relawan Projo