POLHUKAM.ID -Nilai kontrak pengadaan bantuan sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo 2020 sebesar Rp900 miliar untuk 3 tahap, namun dikorupsi Rp250 miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, pihaknya terus mengusut dugaan korupsi pengadaan Bansos yang dibagikan Presiden Jokowi ke masyarakat saat pandemi Covid-19.
"Nilai kontraknya sekitar Rp900 miliar untuk 3 tahap ya, sekitar segitu," jelas Tessa kepada wartawan, Kamis (4/7).
Penyidik KPK juga terus mendalami dan mencari alat bukti terhadap dugaan korupsi pada tahap lainnya. Modus korupsi pada Bansos Presiden Jokowi adalah mengurangi kualitas isi paket dari nilai kontrak yang ada.
KPK sudah menetapkan 1 tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW), Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan Bansos presiden itu mencapai Rp250 miliar.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya