POLHUKAM.ID - Polda Jawa Barat (Jabar) kalah melawan kubu tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, Pegi Setiawan.
Sebab, status tersangka Pegi dalam kasus Vina tersebut dinyatakan tidak sah.
Permohonan gugatan praperadilan pihak Pegi itu dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Setelah sidang putusan praperadilan tersebut, Polda Jabar mengaku akan patuh pada putusan Hakim Eman Sulaeman.
Untuk selanjutnya, Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim itu.
Nurhadi mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan tersebut.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang, dikutip dari TribunJabar.id.
Lalu, kapan Pegi bakal dibebaskan setelah Hakim Eman Sulaeman membacakan putusan tersebut?
Terkait dengan pembebasan Pegi ini, Nurhadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membebaskannya.
Proses pembebasan Pegi itu akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Selain itu, Nurhadi juga mengatakan, penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky itu juga dihentikan.
Namun, saat disinggung mengenai ganti rugi terhadap Pegi karena sudah salah ditetapkan sebagai tersangka, Nurhadi menyebutkan bahwa hal itu tak disinggung oleh hakim saat di persidangan.
"Nanti kami secepatnya (membebaskan Pegi). Nanti dari putusan hakim juga, bukan dari kami," ujarnya, Senin.
"Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi," ungkap Nurhadi saat dimintai keterangan.
"Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," imbuhnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya