POLHUKAM.ID -Pegi Setiawan mengaku pernah mendapat kekerasan dari polisi saat awal ditangkap pada 21 Mei 2024. Kekerasan ini terjadi saat dia tiba di ruang pemeriksaan Polda Jawa Barat.
"Ada, semacam kata-kata kasar banyak sekali kayak ancaman-ancaman. Saya pernah dipukul bagian mata sini (menunjuk pelipis kanan), nanti bisa saya tunjukin," kata Pegi di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7) malam.
Pegi memastikan pelaku pemukulan adalah anggota polisi. Dia pun mengaku tak mengerti penyebab dipukul tersebut.
"Mereka bilang saya pembunuh ini, ini, saya nggak punya hati nurani. Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah," jelas Pegi.
"Saya disebut Perong kalau tidak melihat saya dicaci maki, kalau saya melihat dianggap kamu memang Perong, saya hanya bisa pasrah, saya tidak bisa tidur hampir dua malam," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya