POLHUKAM.ID -Pegi Setiawan mengaku pernah mendapat kekerasan dari polisi saat awal ditangkap pada 21 Mei 2024. Kekerasan ini terjadi saat dia tiba di ruang pemeriksaan Polda Jawa Barat.
"Ada, semacam kata-kata kasar banyak sekali kayak ancaman-ancaman. Saya pernah dipukul bagian mata sini (menunjuk pelipis kanan), nanti bisa saya tunjukin," kata Pegi di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7) malam.
Pegi memastikan pelaku pemukulan adalah anggota polisi. Dia pun mengaku tak mengerti penyebab dipukul tersebut.
"Mereka bilang saya pembunuh ini, ini, saya nggak punya hati nurani. Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah," jelas Pegi.
"Saya disebut Perong kalau tidak melihat saya dicaci maki, kalau saya melihat dianggap kamu memang Perong, saya hanya bisa pasrah, saya tidak bisa tidur hampir dua malam," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!