POLHUKAM.ID - Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 2016, akan melaporkan Iptu Rudiana ayah dari Almarhum Eky ke Bareskrim Polri.
Salah satu Kuasa Hukum 6 Terpidana, Wiwi Maryanti mengatakan pelaporan itu atas dasar diduga Iptu Rudiana telah melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap para terpidana saat kasus tersebut muncul pada 2016.
"Kami sudah melaporkan Pasren, Aep, mungkin yang sekarang ini Rudiana," ucap Wiwi Maryanti kuasa hukum terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam di Rutan Kebonwaru, Selasa (16/7/2024).
Dia juga mengungkapkan para terpidana seumur hidup seperti Eka Sandi, Hadi, Supriyanto dan Rivaldi menceritakan mendapatkan penyiksaan dari sosok Rudiana. Bahkan para terpidana babak belur akibat dugaan penyiksaan tersebut.
"Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak anak ini babak belur," kata dia.
Wiwi mengatakan akan melaporkan Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (17/7/2024).
Namun, pihaknya belum berencana melaporkan Rudiana ke Propam.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?