"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," tulis informasi dalam situs Mahkamah Agung, Rabu 24 Juli 2024.
Hakim agung yang memutus perkara itu diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan dengan nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 itu diketok palu pada 16 Juli 2024.
"BB Perkara TPPU nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada darimana barang tersebut disita, BB perkara gratifikasi Nomor 552 atau perkara TPPU no. 412 dikembalikan kepada terdakwa," tulis amar putusan.
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Ernie merupakan istri dari Rafael Alun.
Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa Uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 Meter persegi atas nama Ernie Meike.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis