Berikut daftar terdakwa dan jumlah penerimaan uangnya:
1. Deden Rochendi selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2017-2018 menerima senilai Rp 399.500.000;
2. Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018 sampai Juni 2022 dan ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 01 Agustus 2022 menerima senilai Rp 692.800.000;
3. Ristanta selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2020-2021 dan Plh. Kepala Cabang Rutan KPK sampai Mei 2022 menerima senilai Rp 137.000.000;
4. Eri Angga Permana selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 100.300.000;
5. Sopian Hadi selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 322.000.000;
6. Achmad Fauzi selaku Kepala Cabang Rutan KPK Periode Mei 2022 sampai 22 Februari 2024 menerima senilai Rp 19.000.000;
7. Agung Nugroho selaku Petugas Rutan KPK - Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2022 sampai 2023 menerima senilai Rp 91.000.000;
8. Ari Rahman Hakim selaku petugas Rutan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;
9. Muhammad Ridwan selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;
10. Mahdi Aris selaku ASN di KPK bagian pengamanan menerima senilai Rp 29.000.00;
11. Suharlan selaku staf bagian keamanan KPK, menerima senilai Rp 103.700.000;
12. Ricky Rachmawanto selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 116.950.000;
13. Wardoyo selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 7116.950.000;
14. Muhammad Abduh selaku PNS menerima senilai Rp 94.500.000; dan
15. Ramadhan Ubaidillah selaku PNS menerima senilai Rp 135.500.000.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya