"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).
Mereka didakwa melakukan pungli terhadap para tahanan yang ditahan di sejumlah Rutan KPK. Mulai dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Rutan KPK C1; dan Rutan KPK cabang Merah Putih.
Ke-15 terdakwa ini menerima uang dengan jumlah beragam, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Uang itu diterima dari tahanan atas nama Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Mereka ini membayar uang kepada ke-15 terdakwa.
"Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000," pungkasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya