POLHUKAM.ID - Terpidana kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mendapat pembebasan bersyarat. Dalam perkara ini dia divonis 3 tahun penjara.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024 dan akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata Kabag Humas Ditjenpas Edward Eka Saputra kepada wartawan, Senin (5/8).
Saat ini Hendra akan menjalani pengawasan olrh Bapas Kelas I Jakarta Selatan. Dia pun diharuskan menjalani wajib lapor sampai dinyatakan bebas murni.
"Wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh Bapas," jelas Edward.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, eks Karo Paminal Div Propam Polri itu tetap dihukum 3 tahun penjara.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf