POLHUKAM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus deepen kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Penyidik telah memeriksa saksi Olivia Bachmid. Dia adalah istri mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Muhaimin juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selain Olivia, penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Lauritzke Mantulameten. Pemeriksaan terhadap Olivia dan Lauritzke dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/8) kemarin.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan, penyidik mendalami kedua saksi terkait proses perizinan tambang di Maluku Utara. Belakangan, perizinan tambang itu membuka fakta baru di persidangan yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
"Didalami terkait perizinan tambang di Maluku Utara," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (8/8).
Sementara, Olivia Bachmid usai menjalani pemeriksaan Rabu (7/8) lalu enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya. "Bisa tanya saja ke penyidik," tegas Olivia saat keluar kantor KPK.
KPK saat ini telah memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya