Ironisnya, kata dia, Johanis malah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Januari lalu.
LBH sejauh ini telah melakukan pendampingan hukum terhadap nelayan yang menolak dilakukannya reklamasi di pesisir Manado.
Pasalnya imbas pagar laut, nelayan kesulitan mencari tangkapan di laut.
"Kita sudah melakukan mekanisme komplain ke Komnas HAM dan ke beberapa terkait. Kemudian kita sudah menyurat ke pihak kepolisian baik ditingkat daerah hingga ke pusat," ujarnya.
Tak hanya itu, LBH Manado juga direncanakan akan melakukan praperadilan atas penetapan Johanis Adriaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh pihak pengembang.
"Upaya lain yang akan kita lakukan praperadilan," katanya.
Reklamasi tersebut didasarkan pada izin lingkungan hidup yang diterbitkan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara kepada perusahaan untuk pembangunan kawasan pusat bisnis dan pariwisata seluas 90 hektare di wilayah pesisir Kecamatan Tuminting.
"(SHM) atas nama perusahaan dengan skema PKPLH. Jadi kita juga sudah ada upaya hukum dan mitigasi," kata Yano.
Sementara itu, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait terkait kasus tersebut, namun masih belum memberikan respon.
Sumber: PojokSatu
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya