POLHUKAM.ID - Johanis Andriaan, nelayan di Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tuminting usai melakukan aksi penolakan pagar di wilayah pesisir Manado yang dilakukan pengembang.
"Iya betul, dia sudah jadi tersangka," kata Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey (Yano), Jumat (7/2).
Yano mengatakan Johanis dijadikan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat pihak perusahana pemasang pagar.
Dalam laporan itu, Johanis dituding melakukan penganiayaan.
Kasus tersebut terjadi pada saat pihak pengembang melakukan pemagaran di sekitar wilayah pesisir Manado, pada 5 September 2024 lalu.
Kemudian para nelayan melakukan aksi penolakan dan berusaha mencabut pagar dari baja ringan yang dipasang pihak pengembang.
Namun, mendapatkan perlawanan dari perusahaan.
"Karena memang pada saat pemagaran itu, ada aksi dari nelayan-nelayan. Terus ada tarik menarik pagar seng itu.
Sebenarnya yang korban ini dari pak Johanis tapi perusahaan ini seolah-olah mereka yang korban, justru pak Johanis ini yang korban karena ada luka di tangannya," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf