POLHUKAM.ID - Puluhan perwakilan masyarakat di sepanjang Pantau Utara Tangerang, Banten, yang selama ini terkena dampak proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) dan PSN PIK 2 mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (14/2/2025) kemarin.
Mereka datang bersama sejumlah tokoh nasional diantaranya Abraham Samad (Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015) Prof Hafidz Abbas (Mantan Ketua Komnas HAM Periode 2012-2017), Eros Djarot, Said Didu, dan Usman Hamid.
Mereka melaporkan selama ini telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pihak PIK 2 dengan memperalat aparat negara di lapangan.
Dalam dokumen laporannya menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) selama ini telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat kepada penduduk lokal, warga sipil, masyarakat miskin, tani, nelayan, pedangan asongan, perempuan dan anak.
Apalagi setelah PIK 2 ditetapkan status menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Menko Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.
Bahkan diduga pihak PIK 2 selama ini secara sengaja membangun proyek pemukiman untuk komunitas tertentu atau kalangan elit dan eklusif.
Pihak PIK 2 sengaja membangun pagar tembok setinggi 5 meter dengan maksud memisahkan diri dari masyarakat lokal yang secara kebetulan tingkat ekonominya rata rata dari kelas menengah ke bawah.
Ada yang menganalogikan pelayanan di PIK 2 seperti negara dalam negara.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?