"Kami semua berharap dengan laporan ini, pihak Komnas HAM RI segera melakukan tindakan cepat merespon laporkan warga," ujar Abraham Samad menjelaskan warga memiliki alasan mengadu ke Komnas HAM.
Dia menyebut ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang – Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbunyi: "Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM."
Dikatakan bahwa apa yang terjadi di PIK 2 melanggar Deklarasi Universal HAM yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) khususnya pasal 3 yang berbunyi ;
"Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu’’ dan Pasal 17 (1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. (2) "Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena,’’ tambahnya.
Dikatakan bahwa proyek PIK 2 sejak awal dikembangkan sesungguhnya sudah menuai protes keras karena dianggap lebih banyak merugikan warga.
"Bahkan sesungguhnya sejak proses pembangun proyek PIK 1 di sepanjang Pantai Jakarta juga sudah diprotes warga. Hanya saja gelombang protesnya saat itu belum sekuat seperti sekarang ini," katanya.
Tahun 2024 lalu, Jokowi selaku Presiden saat itu menyetujui penetapkan PIK 2 masuk Proyek Strategis Nasional (PIK) dengan luas 1.755 hektare bersama beberapa proyek lainnya di Indonesia.
Bermodalkan status sebagai PSN tersebut, ujar Abraham, pihak pengelola PIK 2 menjadi semakin brutal untuk dapat menguasai lahan warga termasuk di luar Kawasan yang ditetapkan PSN.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya