"Kami semua berharap dengan laporan ini, pihak Komnas HAM RI segera melakukan tindakan cepat merespon laporkan warga," ujar Abraham Samad menjelaskan warga memiliki alasan mengadu ke Komnas HAM.
Dia menyebut ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang – Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbunyi: "Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM."
Dikatakan bahwa apa yang terjadi di PIK 2 melanggar Deklarasi Universal HAM yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) khususnya pasal 3 yang berbunyi ;
"Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu’’ dan Pasal 17 (1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. (2) "Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena,’’ tambahnya.
Dikatakan bahwa proyek PIK 2 sejak awal dikembangkan sesungguhnya sudah menuai protes keras karena dianggap lebih banyak merugikan warga.
"Bahkan sesungguhnya sejak proses pembangun proyek PIK 1 di sepanjang Pantai Jakarta juga sudah diprotes warga. Hanya saja gelombang protesnya saat itu belum sekuat seperti sekarang ini," katanya.
Tahun 2024 lalu, Jokowi selaku Presiden saat itu menyetujui penetapkan PIK 2 masuk Proyek Strategis Nasional (PIK) dengan luas 1.755 hektare bersama beberapa proyek lainnya di Indonesia.
Bermodalkan status sebagai PSN tersebut, ujar Abraham, pihak pengelola PIK 2 menjadi semakin brutal untuk dapat menguasai lahan warga termasuk di luar Kawasan yang ditetapkan PSN.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf