POLHUKAM.ID - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, hingga kini belum terlihat di Indonesia sejak berakhirnya pemerintahan sebelumnya.
Ia diduga menghindari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana haji, yang menyeret namanya dalam kontroversi besar.
Ketua Umum DPP Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (GPSH), H. Mohamad Ismail SH MH mengungkapkan bahwa Yaqut beberapa kali tidak menghadiri panggilan dari DPR RI.
"Bahkan, dalam rapat dengar pendapat yang hanya dihadiri oleh staf Kementerian Agama, dugaan keterlibatan Yaqut dalam kasus ini semakin menguat," ucapnya.
"Absennya Yaqut dalam rapat tersebut semakin menegaskan indikasi keterlibatannya, sehingga ia diduga memilih melarikan diri ke luar negeri," ujar Ismail dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 disebut sebagai yang terburuk dalam sejarah.
Banyak jamaah mengalami kesulitan besar, seperti tidak mendapatkan tenda, makanan, hingga kamar hotel.
Bahkan, terdapat laporan bahwa sejumlah jamaah meninggal dunia akibat ketidakberesan penyelenggaraan haji.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?