KISAH Tito Karnavian Memburu Tommy Soeharto

- Kamis, 20 Februari 2025 | 14:20 WIB
KISAH Tito Karnavian Memburu Tommy Soeharto

POLHUKAM.ID - Pada Kamis, 26 Juli 2001, Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita sedang menjalani rutinitasnya seperti biasa. 


Ia berangkat kerja ke Mahkamah Agung (MA) dengan mobil. Namun, tanpa ia sadari, dua pria misterius berboncengan sepeda motor tengah mengintai.


Seperti dilansir dari YouTube Indonesia Insider, Ketika mobilnya melintasi wilayah Kemayoran, sebuah ledakan terdengar, menyebabkan mobil oleng dan menabrak warung. 


Rupanya, ban kanan belakang mobil Syafiuddin ditembak, membuatnya kehilangan kendali.


Tak lama setelah itu, pria misterius yang sejak awal mengintainya mengeluarkan pistol kemudian menembak Syafiuddin empat kali, dan melarikan diri. 


Syafiuddin terkena tembakan di lengan, dada, serta rahang kanan. 


Meskipun masih bernapas di lokasi kejadian, ia dinyatakan wafat setelah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.


Kasus yang Menyeret Nama Tommy Soeharto


Sebelum peristiwa itu, Hakim Agung Syafiuddin tengah menangani kasus tukar guling antara PT Goro Batari Sakti (GBS) dan Badan Urusan Logistik (Bulog), yang melibatkan putra presiden kedua, Tommy Soeharto. 


Kasus ini berawal sejak era kepemimpinan Soeharto pada tahun 1994, menyebabkan kerugian negara Rp95,6 miliar.


Pada April 1999, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Tommy dari segala dakwaan. 


Namun, setelah jaksa mengajukan banding di tingkat kasasi MA, Hakim Agung Syafiuddin akhirnya memvonis Tommy bersalah dengan hukuman kurungan 18 bulan penjara, ganti rugi Rp30 miliar, dan denda Rp10 juta pada 22 September 2000.


Tommy sempat mengajukan grasi kepada Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), namun ditolak. 


Keputusan ini membuat Tommy harus menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Namun, sebelum ditangkap, ia menghilang.


Peristiwa pembunuhan Syafiuddin terjadi di waktu yang sama pada saat Polda Metro Jaya sedang memburu Tommy. 


Hal ini memunculkan dugaan bahwa Tommy terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.


Pada 14 November 2000, polisi mengerahkan 18 tim untuk menangkap Tommy. Salah satu target utama polisi adalah menemukan bunker yang diduga menjadi tempat persembunyian Tommy. 


Namun, pencarian di berbagai tempat, termasuk di Jalan Cendana No. 12 dan apartemen di Jalan Cemara, tidak membuahkan hasil.


Polisi terus melakukan penggerebekan, hingga akhirnya pada 7 Agustus 2001, Mulawarman, pengendara sepeda motor dalam aksi pembunuhan Syafiuddin, ditangkap di Jakarta Selatan. 


Halaman:

Komentar

Terpopuler