POLHUKAM.ID - Indonesia mungkin sudah menjadi negara yang sangat maju dan sejahtera seandainya kekayaan negara bisa diolah secara bertanggung jawab dan manfaatnya dimaksimalkan untuk kesejahteraan.
Sayangnya, para pejabat memilih untuk memakan uang haram melalui korupsi.
Terbaru, korupsi Pertamina jadi pukulan telak negeri ini. Meskipun kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga termasuk salah satu yang terbesar, kasus mega korupsi PT Timah Tbk dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun masih menempati posisi teratas.
Selain itu, terdapat pula kasus korupsi PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya yang juga melibatkan nilai kerugian yang sangat besar.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus korupsi telah berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berikut adalah beberapa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah:
1. Korupsi PT Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan, termasuk dua mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi.
Awalnya, kerugian lingkungan diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan.
2. Korupsi Pertamina Patra Niaga
Kasus ini terkait dengan pemenuhan kebutuhan minyak mentah pada periode 2018-2023.
Tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono diduga melakukan manipulasi dalam Rapat Optimasi Hilir, yang menyebabkan penurunan produksi kilang dan tidak terserapnya seluruh produksi minyak bumi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
3. Kasus Penjualan Minyak Mentah ilegal
Kasus ini melibatkan penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara tanpa proses tender yang benar. Kerugian negara mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun.
Honggo Wendratno, mantan Presiden Direktur PT TPPI, divonis 16 tahun penjara, namun hingga kini masih buron.
4. Kasus ASABRI
Kasus korupsi di PT ASABRI diduga merugikan negara hingga Rp 22 triliun. Beberapa nama besar di pasar modal, seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, terlibat dalam kasus ini.
Heru Hidayat bahkan terlibat dalam dua kasus mega korupsi, yaitu Jiwasraya dan ASABRI.
5. Kasus Jiwasraya
Kasus ini bermula dari manipulasi laporan keuangan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Pada 2006, laporan keuangan menunjukkan ekuitas negatif sebesar Rp 3,29 triliun.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya