10 Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus Sulap Pertamax Pertamina Jadi Nomor Dua

- Rabu, 26 Februari 2025 | 13:26 WIB
10 Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus Sulap Pertamax Pertamina Jadi Nomor Dua


Audit BPK pada 2015 mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang dan laporan keuangan yang tidak akurat. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 16,8 triliun. 


Sebanyak 13 tersangka telah didakwa, termasuk Piter Rasiman yang dihukum 20 tahun penjara dan Heru Hidayat yang dihukum seumur hidup.


6. Kasus Tol MBZ

Kasus korupsi proyek tol layang MBZ menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 triliun. 


Kejagung juga menduga adanya persekongkolan dalam proses lelang yang menguntungkan pihak tertentu. 


Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk Djoko Dwiyono, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.


7. Kasus BTS Kominfo

Kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 8 triliun dari total anggaran Rp 10 triliun. 


Mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dan Dirut Bakti, Anang Latif, termasuk dalam 16 tersangka yang terlibat.


8. Kasus BLBI

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terjadi saat Indonesia dilanda Krisis Moneter 1997. 


Dana sebesar Rp 147,7 triliun yang disalurkan untuk menyelamatkan perbankan tidak dikembalikan oleh banyak obligor. Kerugian negara mencapai Rp 138,442 triliun. 


Pada 2021, Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas khusus untuk mengejar obligor BLBI.


9. Kasus Penyerobotan Lahan Negara untuk Kelapa Sawit

Kasus ini melibatkan Grup Duta Palma yang menggarap lahan negara seluas 37.095 hektare tanpa izin. Kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun. 


Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma, dihukum 15 tahun penjara, sementara Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu, dihukum 9 tahun penjara.


10. Kasus Bank Century

Kasus ini melibatkan penyelamatan Bank Century pada 2008 melalui dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 


Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Senior BI, dihukum 15 tahun penjara, sementara Robert Tantular, pemegang saham mayoritas Bank Century, dihukum 21 tahun penjara namun dibebaskan bersyarat setelah 10 tahun.


Kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi di Indonesia dan dampaknya yang sangat merugikan negara. 


Upaya pemberantasan korupsi oleh KPK dan Kejaksaan Agung terus dilakukan, namun tantangan untuk memberantas korupsi secara tuntas masih sangat besar.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar

Terpopuler