Berdasarkan dokumen AHU, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa investigasi terkait kasus pagar laut Tangerang telah selesai.
KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp48 miliar kepada Arsin dan T sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Trenggono menegaskan bahwa kewenangan KKP hanya sebatas pemberian sanksi administrasi, sementara ranah pidana merupakan wewenang kepolisian.
Saat ini, polisi juga mengusut kasus tersebut dan telah menetapkan Arsin serta tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar sempat mempertanyakan pernyataan Menteri KKP.
Ia menyatakan bahwa kliennya yang saat ini berada dalam tahanan belum menerima pemberitahuan resmi terkait sanksi tersebut.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau," kata Yunihar, Sabtu 1 Maret 2025.
Yunihar menegaskan pihaknya baru mengetahui kabar tersebut dari media dan akan membahas langkah hukum setelah menerima pemberitahuan resmi.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya