POLHUKAM.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi menyeluruh pelaksanaan program makan bergizi gratis atau MBG.
Sebab program ambisius Presiden Prabowo Subianto itu dinilai cacat dari sektor anggaran, kebijakan teknis, pelaksanaan, hingga pengawasannya.
Peneliti ICW Dewi Anggraeni mengungkap, selama dua bulan pelaksanaan MBG sejak 6 Januari 2025, ICW setidaknya menemukan tiga 'borok' atau masalah mendasar dalam program tersebut.
Salah satunya; tidak ditemukan adanya kebijakan yang mengatur tata kelola dan mekanisme pelaksanaan MBG secara komprehensif.
Berdasar hasil penelusuran, ICW menyimpulkan kebijakan yang dilahirkan itu hanya sebatas mengakomodir ambisi Prabowo agar MBG bisa berjalan di awal kepemimpinannya.
"Rentetan kebijakan MBG itu dapat terlihat dari terbitnya Perpres 83/2024 tentang pembentukan BGN sebagai Koordinator Pelaksana Program MBG yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024," kata Dewi, Sabtu (8/3/2024).
Empat bulan setelah itu, program MBG dijalankan di seluruh wilayah Indonesia.
Tak lama, terdapat pemotongan anggaran negara untuk membiayai program tersebut.
Dari tentetan itu, Dewi mengatakan terlihat perencanaan program MBG dilakukan dalam waktu singkat, minim transparansi informasi dan pelibatan stakeholders maupun publik.
"Ini membuka peluang besar terjadinya korupsi," jelas Dewi.
Artikel Terkait
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?