POLHUKAM.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi menyeluruh pelaksanaan program makan bergizi gratis atau MBG.
Sebab program ambisius Presiden Prabowo Subianto itu dinilai cacat dari sektor anggaran, kebijakan teknis, pelaksanaan, hingga pengawasannya.
Peneliti ICW Dewi Anggraeni mengungkap, selama dua bulan pelaksanaan MBG sejak 6 Januari 2025, ICW setidaknya menemukan tiga 'borok' atau masalah mendasar dalam program tersebut.
Salah satunya; tidak ditemukan adanya kebijakan yang mengatur tata kelola dan mekanisme pelaksanaan MBG secara komprehensif.
Berdasar hasil penelusuran, ICW menyimpulkan kebijakan yang dilahirkan itu hanya sebatas mengakomodir ambisi Prabowo agar MBG bisa berjalan di awal kepemimpinannya.
"Rentetan kebijakan MBG itu dapat terlihat dari terbitnya Perpres 83/2024 tentang pembentukan BGN sebagai Koordinator Pelaksana Program MBG yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024," kata Dewi, Sabtu (8/3/2024).
Empat bulan setelah itu, program MBG dijalankan di seluruh wilayah Indonesia.
Tak lama, terdapat pemotongan anggaran negara untuk membiayai program tersebut.
Dari tentetan itu, Dewi mengatakan terlihat perencanaan program MBG dilakukan dalam waktu singkat, minim transparansi informasi dan pelibatan stakeholders maupun publik.
"Ini membuka peluang besar terjadinya korupsi," jelas Dewi.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!