POLHUKAM.ID - Istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya, sempat melontarkan sindiran terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengalami pemotongan.
Sindiran Atalia itu soal anggaran dari Rp 10 ribu menjadi Rp 8 ribu.
Sindiran ini muncul tepat sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Ridwan Kamil sendiri membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” ungkap Ridwan Kamil dalam keterangan resminya pada Senin, 10 Maret 2025.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan kasus korupsi terkait Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam proses pengusutan kasus ini, disebut-sebut sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun KPK masih belum mengungkapkan identitasnya secara resmi.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Atalia Praratya turut mencuri perhatian lewat unggahan di media sosialnya.
Ia mengungkapkan keprihatinan terhadap pemangkasan anggaran program MBG yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Program ini diharapkan bisa memberikan asupan nutrisi yang layak bagi masyarakat.
Namun, pemotongan anggaran justru menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas makanan yang disajikan.
"Gusti, sudah cuma 10 ribu, masih dikurangi," tulis Atalia di Instagram @ataliapr.
Kritik ini semakin relevan mengingat kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG kerap dipertanyakan.
Beberapa laporan menyebutkan bahwa menu yang disediakan didominasi oleh makanan instan yang tinggi gula dan rendah serat, jauh dari standar makanan sehat dan bergizi yang diharapkan.
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum