POLHUKAM.ID -Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Depo PT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023.
"Ada (penggeledahan di Depo Plumpang). Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi, Rabu 12 Maret 2025.
Febrie mengatakan, penyidik juga mengambil sampel BBM dari 17 tangki minyak dan beberapa barang elektronik lainnya.
Namun Febrie belum menjelaskan secara rinci jumlah barang lainnya yang diambil saat penggeledahan.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?