"Iya ini secara resmi akan dilakukan penyegelan dari pihak Pemda," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Ridwan berharap langkah penyegelan Kafe WOW ini bisa memberikan efek jera karena sudah dilakukan dua kali oleh terlapor. Selain itu, penyegelan ini guna untuk memberikan sanksi kepada pemilik kafe yang lalai menjaga keamanan tempat bisnisnya.
Penutupan kafe akan dilakukan petugas jika menemukan bukti di tempat kejadian perkara (TKP) yang melanggar unsur Pasal 281 KUHP terkait kesusilaan. Menurut Ridwan, aksi kaum LGBT yang bersikap tidak sopan di depan umum terbilang merugikan banyak orang.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya