POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar terkait perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, perkara yang menjadi dasar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU merupakan perkara suap.
"Perkara suap, iya (terkait proyek di Dinas PUPR OKU)" kata Fitroh kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 16 Maret 2025.
Fitroh menerangkan, selain menangkap delapan orang, KPK juga mengamankan barang bukti uang miliaran rupiah.
"(Barang bukti uang) Rp2,6 miliar," pungkas Fitroh.
Diketahui sebanyak 7 mobil yang membawa petugas KPK dan para pihak yang terjaring OTT tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.42 WIB.
Namun demikian, mereka tidak diturunkan lewat pintu depan, melainkan diturunkan lewat pintu belakang. Sehingga, belum diketahui berapa banyak orang yang dibawa ke KPK setelah terjaring OTT.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya