POLHUKAM.ID - Walau Dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun (Ponpes Al Zaytun), Panji Gumilang bebas dari bui pada Rabu (18/7). Namun, ia masih terancam masuk bui lagi karena kasus mengerikan ini.
Yakni, karena terancam diseret kembali ke meja hijau terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, kasus itu hingga kini masih diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” beber Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan, Kamis, (18/7/2024).
Bahkan dia katakan, kini proses penyelidikan cuma tinggal menunggu keputusan jaksa.
Apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau malah dikembalikan (P-19) guna dilengkapi lagi. Jika berkas dinyatakan lengkap, jaksa bakal menyerahkan berkas TPPU Panji Gumilang ke pengadilan guna proses persidangan.
Kisah menarik tentang bagaimana memulihkan energi seorang pria setelah berumur 40 tahun Tekanannya 120/80, dan pembuluh darahnya seperti berusia 20 tahun! “Tinggal tunggu P-21 dari jaksa saja,” kata dia.
Artikel Terkait
Santri 12 Tahun Tewas Dibakar di Sukabumi: Cita-cita Jadi Kiai Pupus oleh Dugaan Penganiayaan Sadis
Misteri Kematian NS (12): Luka Bakar, Ibu Tiri, dan Hasil Otopsi yang Mengejutkan
Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Hingga Tewas, Ini Kronologi dan Proses Hukum yang Dijalani
Ipda Purnomo Bantu Ratusan ODGJ & Guru PPPK: Dari Mana Uangnya?