POLHUKAM.ID - Pengacara senior sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Petrus Selestinus menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya nyali untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
"Saya kira KPK tidak punya nyali," ujar Petrus di Jakarta, dikutip Rabu (26/3/2025).
Menurut Petrus, yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), KPK seharusnya bisa melakukan upaya paksa terhadap Febrie, seperti pemanggilan.
Ia menjelaskan, KPK memiliki wewenang khusus dalam menangani kasus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019, yang bersifat lex spesialis.
Hal ini berarti KPK dapat mengesampingkan Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan yang mensyaratkan izin dari Jaksa Agung untuk melakukan upaya paksa terhadap seorang jaksa yang bermasalah.
"Kalau KPK tidak ada mekanisme khusus. Begitu dia merasa ada sesuatu yang ganjil dalam penyidikan penuntutan kasus korupsi, KPK tinggal surati kejaksaan, KPK ambil alih," ucapnya.
Petrus juga mempertanyakan alasan mengapa laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Jampidsus Febrie hanya berkutat dalam proses telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, tanpa naik ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak memiliki keberanian untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
"KPK ini kan sekarang berubah jadi lembaga telaah. Dia bukan penyelidik, penyidik, dan penuntut, tetapi hanya lembaga telaah ketika laporan itu menyangkut pejabat tinggi negara," ujarnya.
Artikel Terkait
Laboratorium Hukum Nasional: Mengapa Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bikin Publik Terbelah?
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Bongkar Skandal Kuota Haji Furoda: Dijual Rp 60 Juta per Jamaah!