Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kembali melaporkan Febrie Adriansyah terkait empat kasus ke KPK pada 10 Maret 2025 lalu, sementara laporan pertama dilayangkan 27 Mei 2024.
Koalisi ini terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi. Adapun empat kasus yang dilaporkan:
1. Kasus Jiwasraya,
2. Perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar,
3. Penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan
4. Tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana yang tertuang dalam buku serta bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengaduan.
Sementara, Febrie menilai laporan itu sebagai bentuk pelawanan balik koruptor.
Alasannya, ada sejumlah kasus korupsi di Kejagung tengah menjadi sorotan, di antaranya kasus Timah, makelar kasus Zarof Ricar, hingga yang terbaru terkait tata kelola minyak mentah Pertamina.
"Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya," ujar Febrie kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Febrie mengaku tidak ambil pusing dengan laporan yang ditujukan kepadanya dan menyatakan hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa terjadi.
"Biasalah, pasti ada perlawanan," ucapnya.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Laboratorium Hukum Nasional: Mengapa Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bikin Publik Terbelah?
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Bongkar Skandal Kuota Haji Furoda: Dijual Rp 60 Juta per Jamaah!