Imparsial menegaskan bahwa kondisi ini melebihi kewenangan yang diberikan kepada TNI dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 47 UU TNI, disebutkan bahwa personel militer hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil dalam sektor-sektor tertentu, seperti di Kementerian Pertahanan atau instansi lain yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara.
"Implikasi dari praktik ini adalah terjadinya pelanggaran terhadap UU TNI. Karena dalam Pasal 47, batasan jabatan sipil yang boleh diisi oleh TNI sudah diatur dengan jelas," tegasnya.
Ia pun meminta Komisi I DPR RI untuk mengambil langkah tegas dalam mengoreksi aturan yang ada serta memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan di sektor-sektor sipil yang memang diperbolehkan oleh undang-undang.
"Sebagai wakil rakyat, tugas Komisi I DPR adalah mengoreksi penyimpangan ini. Faktanya, UU yang ada saat ini tidak memperbolehkan TNI secara bebas masuk ke jabatan sipil," katanya.
Salah satu contoh terbaru dari praktik ini adalah pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Padahal, jabatan tersebut secara hukum adalah jabatan sipil, bukan posisi yang seharusnya diisi oleh perwira aktif TNI.
Al Araf menilai bahwa penempatan militer di jabatan sipil semacam ini justru akan mengganggu tatanan ketatanegaraan dan merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkarier dalam birokrasi.
"Saya banyak teman di PNS yang telah berkarier bertahun-tahun, bahkan menempuh pendidikan hingga ke luar negeri, dengan harapan bisa menjadi direktur atau dirjen. Namun, kesempatan mereka tertutup karena jabatan itu diisi oleh militer atau polisi aktif," bebernya.
Ia menegaskan bahwa tugas utama militer adalah pertahanan negara, sementara kepolisian bertanggung jawab atas penegakan hukum dan keamanan dalam negeri.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi mereka untuk ikut campur dalam jabatan sipil.
"Biarkan birokrasi sipil tetap diisi oleh sipil. Militer tidak perlu masuk ke ranah ini," kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya