Jokowi Ngaku Akan Laporkan Penuduh Ijazah Palsu, Dengan Barang Bukti Apa?
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Sebagai anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di bawah kepemimpinan Eggi Sudjana — tokoh legendaris aktivis Muslim yang kredibilitasnya sebagai fakta umum (notoire feiten) tidak dapat disangkal — kami sejak lama memburu kebenaran terkait dugaan kebohongan identitas akademik Presiden Joko Widodo, terutama mengenai keaslian ijazah S1-nya dari Fakultas Kehutanan UGM.
Upaya ini dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk penyampaian pertanyaan dan diskusi terbuka di ruang publik melalui berbagai media, termasuk platform digital seperti YouTube.
Tentu saja, dengan risiko hukum yang melekat, TPUA bukanlah kelompok yang “sok tahu” atau tiba-tiba berubah menjadi “pahlawan kesiangan.”
Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami merasa berhak mempertanyakan secara serius: Apakah Jokowi sungguh-sungguh akan melaporkan para penuduh ijazah palsu tersebut?
Pasalnya, sejumlah pakar forensik digital dan ahli IT telah dengan lantang menyatakan bahwa mereka yakin ijazah S1 Jokowi adalah palsu, bahkan ada yang menyebut, “Seribu triliun pun saya pertaruhkan, ijazah itu palsu!”
Asas Pidana: Yang Merasa Difitnah Harus Melapor
Dalam sistem hukum pidana kita, delik fitnah merupakan delik aduan. Artinya, orang yang merasa difitnah harus melapor langsung dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang diatur KUHAP. Tanpa laporan dari yang bersangkutan, proses hukum tidak bisa berjalan.
Sejauh ini, publik mengetahui bahwa Jokowi pernah mencoba membantah tuduhan itu dengan menunjukkan foto ijazahnya kepada beberapa awak media.
Anehnya, proses tersebut berlangsung tertutup. Konon, wartawan dilarang mengambil gambar, membawa kamera, atau menerima salinan foto tersebut.
Hal ini tentu kontradiktif. Apalagi ketika pada Rabu, 16 April 2025, tiga orang anggota TPUA menemui Jokowi untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permintaan atas nama Ketua TPUA, Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., M.Si.
Namun, Jokowi menolak memperlihatkan ijazah asli miliknya, kecuali diperintahkan hakim di pengadilan.
Pembuktian Ijazah: Butuh Kebenaran Formil dan Materil
Dalam hukum pidana, pembuktian harus berdasarkan kebenaran materiil. Artinya, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib mendapatkan bukti yang benar-benar mencerminkan kenyataan, bukan sekadar formalitas.
Dalam konteks ijazah, yang merupakan dokumen fisik berupa kertas, tinta, dan foto, maka uji forensik sangat krusial.
Artikel Terkait
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina
Mantan Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Pernah Bertemu di Arab Saudi?
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Kalah Jauh dari Bernadeta yang Tajir