POLHUKAM.ID - Isu soal ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo rupanya belum kunjung selesai.
Isu ini kembali mencuat ke media sosial setelah seorang mantan dosen dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, menyangsikan keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sejumlah pihak turut berkomentar, tak terkecuali Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD.
Mahfud bilang wajar publik mempertanyakan
Menurut Mahfud MD, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.
Sebab, publik hanya meminta keterbukaan informasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di tengah isu dugaan ijazah palsu Jokowi.
Penjelasan itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary dalam siniar Terus Terang.
“Enggak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Di mana di situ dikatakan masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi,” ujar Mahfud, Rabu (16/4/2025), seperti dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official.
Keputusan Jokowi presiden tetap sah
Kendati begitu, Mahfud menekankan bahwa keputusan Jokowi selama menjadi presiden tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya nanti terbukti palsu.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengungkapkan bahwa Jokowi boleh saja tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jika ijazah yang digunakan adalah palsu.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya