KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

- Jumat, 10 Juni 2022 | 06:40 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Helikopter  AW-101

Irfan diduga membuat negara rugi Rp224 miliar dalam kasus itu. Kontrak pengadaan helicopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar

Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler