Jokowi Menghilang di Sidang Perdana Gugatan ESEMKA dan Ijazah Palsu, Ada Apa?

- Kamis, 24 April 2025 | 12:05 WIB
Jokowi Menghilang di Sidang Perdana Gugatan ESEMKA dan Ijazah Palsu, Ada Apa?

POLHUKAM.ID - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus gugatan wanprestasi soal mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/4/2025).


Pantauan di lapangan, sidang yang rencana digelar pukul 09.00 WIB tapi baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB untuk perkara dugaan ijazah palsu milik Jokowi.


Semua penggugat, yakni Muhammad Taufiq dan Aufaa Luqmana Re A hadir langsung. 


Bahkan tergugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni SMA N 6 Solo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo juga hadir.


Hanya saja tergugat Jokowi tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukum, YB Irpan.


Sidang perdana wanprestasi soal Mobil Esemka di ruang Wiryono Projo Dikoro, sedangkan sidang dugaan ijazah palsu di ruang Kusuma Admaja.


Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan kalau tergugat tidak hadir dalam sidang perdana ini.


"Pak Jokowi untuk saat ini tidak hadir. Kebetulan kemarin posisi beliau ada di Jakarta," terangnya saat ditemui, Kamis (24/4/2025).


YB Irpan menjelaskan bahkan mendapat informasi kalau beliau diutus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk datang ke prosesi pemakaman Pemimpin Umat Katolik Dunia, Paus Fransiskus.


"Barusan saya mendengar berita bahwa Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari pak presiden untuk melakukan kunjungan layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus. (Berapa hari) Saya tidak tahu berapa hari, kita tunggu saja kondur (pulang)nya kapan," ungkap dia.


Sementara itu penggugat dugaan ijazah palsu, M Taufiq mengatakan kalau Jokowi tidak akan pernah hadir dalam persidangan.


"Saya menyakini intuisi saya dari karakter Pak Jokowi, Pak Jokowi tidak akan pernah hadir. Kalau nanti ada persidangan yang mengatakan ijazah Pak Jokowi asli sudah dibuktikan itu adalah non sense," katanya.


Taufiq menjelaskan jika terjadi mediasi dan di peraturan nomor 1 tahun 2016 tidak bisa diwakilkan. Jadi mediasi itu harus dihadiri yang bersangkutan, prinsipal.

Halaman:

Komentar

Terpopuler