POLHUKAM.ID - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) absen dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis, 24 April 2025.
Sejatinya, ada dua agenda sidang yang menyeret nama Jokowi di PN Surakarta. Sidang pertama berkaitan dugaan wanprestasi mobil Esemka yang digugat Aufaa Luqmana Re A dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Agenda kedua, Jokowi digugat oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) berkaitan dugaan ijazah palsu dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Ada tiga pihak yang digugat dalam perkara mobil Esemka, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 RI, Maruf Amin sebagai tergugat 2, dan PT Solo Manufaktur Kreasi yang merupakan pabrik Esemka sebagai tergugat 3.
Sementara pada perkara dugaan ijazah palsu ada empat tergugat, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Namun demikian, mantan presiden dua periode ini absen dalam dua agenda sidang karena sedang berada di luar negeri.
Diungkap kuasa hukum Jokowi, YP Irpan Fransiskus, kliennya berangkat ke Vatikan untuk melayat Paus Fransiskus.
"Pak Jokowi jadi utusan khusus Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus beberapa hari lalu," kata Irpan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Datangi Gedung KPK, Kiai NU Minta Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Diburu Jaksa, Silfester Matutina Malah Muncul di Solo, Kuasa Hukum Bongkar Kedekatan Dengan Jokowi!
VIRAL! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Pembangunan Jalan di Mempawah