Pakar HTN Ini Beberkan Kondisi-Kondisi Pemakzulan Wakil Presiden

- Selasa, 29 April 2025 | 14:35 WIB
Pakar HTN Ini Beberkan Kondisi-Kondisi Pemakzulan Wakil Presiden

Sehubungan isu yang berkembang saat ini, menurut Feri risiko pemakzulan wakil presiden dapat terjadi karena dianggap melakukan perbuatan tercela. Hal ini tentunya perlu bukti yang konkret dan jelas.


"Kalau itu betul terjadi, DPR periode berikutnya bisa mengambil langkah sepanjang presiden dan wakil presiden tersebut sudah dilantik terlebih dahulu. Hal ini karena pasal-pasal dalam UU berlaku hanya untuk presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat, bukan kepada yang belum dilantik," katanya.


Dia menjelaskan perbuatan tercela atau misdemeanor mencakup tindakan yang dianggap tidak pantas oleh masyarakat atau DPR dan tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang presiden atau wakil presiden.


”Definisinya luas, bisa melanggar hukum maupun etika yang berlaku dalam masyarakat," ujarnya.


Sebagai contoh dari kasus luar negeri, skandal Bill Clinton dan Monica Lewinsky di Amerika Serikat. 


Dalam kasus ini, yang menjadi masalah bukan perselingkuhannya, karena dalam budaya barat perselingkuhan adalah urusan pribadi. 


Namun yang membuat Clinton dimakzulkan adalah kebohongan yang ia lakukan terkait perselingkuhan tersebut.


Sejauh ini, Indonesia belum pernah secara eksplisit mempraktikkan pemakzulan berdasarkan perbuatan tercela. 


Namun, dia mengingatkan tentang beberapa peristiwa penting dalam sejarah politik Indonesia dikaitkan dengan perbuatan tercela. 


Seperti Soekarno, Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Meski demikian, ketiga kepala negara tersebut tidak melalui persidangan forum khusus.


Sebagai informasi, pengertian Pemakzulan wakil presiden adalah proses pemberhentian wakil presiden dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. 


Alasan Pemakzulan Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.


Sumber: HukumOnline

Halaman:

Komentar

Terpopuler