Pintu Masuk Pencopotan Wapres Gibran: Cacat Etik & Hukum Lahir dari Putusan MK?

- Selasa, 29 April 2025 | 14:40 WIB
Pintu Masuk Pencopotan Wapres Gibran: Cacat Etik & Hukum Lahir dari Putusan MK?

POLHUKAM.ID - Beberapa hari terakhir, ruang publik kembali riuh. Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan delapan poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-8 setelah Joko Widodo alias Jokowi. 


Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah usulan agar Gibran Rakabuming Raka (GRR) dicopot melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.


Dalam bahasa yang sopan, tapi mengandung muatan politis yang dalam bahwa "Gibran dianggap produk dari proses yang cacat etik dan hukum, karena lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang terbukti bermasalah."


Namun, mencopot seorang Wapres bukan perkara opini atau moralitas politik semata. Ini soal konstitusi, hukum, dan sistem demokrasi yang mesti harus dijaga. 


Dan dalam sistem presidensial seperti Indonesia, mencopot Wapres adalah tindakan yang sangat serius, dengan prosedur luar biasa ketat.


Tak hanya soal desakan pencopotan Gibran, sebanyak 300 pensiunan tentara dan didukung oleh mantan Wapres Try Sutrisno mendesak Prabowo agar mencopot menteri yang masih mengabdi kepada Jokowi layaknya masih seorang 'bos'.


Terkait hal itu, Lutfia Harizuandini, Peneliti PARA Syndicate menilai bahwa dua desakan itu mencerminkan adanya konflik antarelite pendukung Prabowo. 


"Ada ketidaksukaan dari pendukung Prabowo, khususnya elemen senior militer, terhadap perpanjangan Jokowi di pemerintahan baru,” katanya, Senin (28/4/2025).


Soal desakan pencopotan menteri, Lutfia menjelaskan hal ini dilatarbelakangi munculnya sikap loyalitas ganda di kabinet.


Ada beberapa menteri yang dinilai lebih loyal kepada Jokowi ketimbang dengan Prabowo.  Hal ini ditandai dengan sowan para menteri ke kediaman Jokowi di Solo berapa waktu lalu.


Lutfia mengatakan, konflik ini bisa memicu masalah serius ke depannya. Arah kebijakan Prabowo bisa terganggung dengan adanya konflik antarelite pendukungnya.


“Konflik antarelite ini, ke depannya, berpotensi memengaruhi kebijakan dan eksekusi hingga implikasinya bagi masyarakat semua,” jelas Lutfia.


Sikap Prabowo terhadap tuntutan tersebut sangat dinanti oleh publik. Bahkan bisa saja arah pemerintahan Prabowo dipertaruhkan.


Oleh karena itu, Prabowo harus bersikap bijak untuk menjawab tuntutan tersebut.


“Respons Prabowo terhadap konflik dan dinamika tersebut bakal berpengaruh signifikan bagi ke keberlangsungan pemerintahannya hingga 2029,” lanjut Lutfia.


“Jadi, Prabowo harus hati-hati dan mempertimbangkan respons dengan cermat,” imbuhnya.


Pintu Masuk pemakzulan Gibran


Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar membeberkan 3 hal yang mungkin bisa menjadi pintu masuk impeachment atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


“Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan apa, misalnya silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah, ya silahkan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu,” kata Zainal Arifin Mochtar dalam sebuah dialog "Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran", Senin (28/4/2025).


Kedua adalah terkait dugaan perbuatan tercela Gibran meskipun itu dilakukan sebelum menjabat sebagai wakil presiden. 


Salah satunya adalah soal dugaan kepemilikan akun fufufafa yang kontennya berisi penghinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarga.


“Perbuatan tercela, nah silakan tuh, apakah konteks fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya silakan itu yang dielaborasi,” kata Uceng.


“Termasuk kalau pelanggaran pidananya, misalnya, saya nggak tahu, tapi dulu Mas Ubaidilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu memang terbukti secara pidana maka seharusnya bisa dilanjutkan ke proses impeachment melalui DPR."


"Tapi jangan lupa dia harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebelum ujungnya akan diselesaikan oleh MPR,” bebernya.


Dalam upaya pemakzulan terhadap Gibran jangan sampai ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan.


“Pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan, tidak berarti bahwa kita melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi karena itu tidak akan membanggakan dalam sebuah proses konstitusional,” katanya.


Apa Urgensinya?


Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. 


Agung mengatakan, dalam 6 bulan kepemimpinan Gibran sebagai wapres tidak ada pelanggaran konstitusi yang dilakukannya.


“Tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Mas Gibran dan karena selama 6 bulan ini tidak ada pelanggaran inkonstitusional menurut kacamata saya sebagai analis politik,” kata Agung.


Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, usulan para purnawirawan TNI agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari kursi Wapres justru memicu kontraksi politik baru bagi pemerintahan Prabowo Subianto. 

Halaman:

Komentar