Menurut Irpan, selain alasan hukum yang jelas, publikasi mengenai tuntutan ini yang disampaikan melalui media juga semakin membebani Jokowi.
Ia menambahkan bahwa pernyataan-pernyataan yang keluar dari luar persidangan telah merusak kehormatan dan martabat kliennya.
Sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak, tanpa kehadiran Jokowi, berakhir dengan keputusan untuk menunda proses mediasi lebih lanjut.
Pihak penggugat tetap berusaha mendorong agar ijazah Jokowi dibuka, sementara pihak Jokowi bersikukuh bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.
Sebagai catatan, tuntutan untuk membuka ijazah ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok, Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Taufiq meminta agar Jokowi menunjukkan ijazahnya untuk membuktikan keabsahan pendidikan yang dimiliki oleh Presiden Jokowi.
Tindak lanjut dari sidang mediasi ini akan dilanjutkan pada sesi berikutnya, dengan harapan agar kedua belah pihak dapat menemukan titik temu.
Namun, dengan penolakan Jokowi yang tegas terhadap tuntutan tersebut, proses hukum yang melibatkan Presiden Jokowi diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya