Sebelumnya putusan Perdamaian PKPU Nomor: 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt Pst yang dibacakan pada tanggal 2 Juni 2022, mengesahkan perdamaian dengan diberlakukan diskonto sebesar 60%-90% (untuk beberapa klasifikasi nilai piutang kreditor) dan dilakukan dalam tenggang waktu 6 bulan hingga 2 tahun.
Kuasa Direksi Silog, Rido Sonny, mengungkapkan jika Silog memiliki klaim tagihan hutang sebesar sebesar Rp4,6 miliar atas supply semen untuk bahan baku industri bahan bangunan untuk PT Bakrie Building Industries atas kerjasama yang dilakukan sejak tahun 2012.
Rido Sonny menjelaskan bahwa hasil putusan pengadilan belum memenuhi espektasi Silog sebagai salah satu kreditor. Putusan Pembayaran piutang ke kreditor juga dilakukan hanya dengan menggunakan hasil penjualan asset tetap, tanpa ada upaya untuk mengoptimalkan asset lainnya antara lain dari penyertaan saham.
Oleh karena itu Silog menempuh upaya hukum Kasasi atas putusan tersebut. Upaya hukum ini memungkinkan untuk dilakukan sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 yang membuka kesempatan upaya hukum Kasasi untuk putusan PKPU.
Rido Sony menyayangkan minimnya upaya yang sangat minim dilakukan Bakrie Building Industries. Berdasar keterbukaan informasi Bakrie Building Industries memiliki aset sebesar Rp844 Miliar, sedangkan total piutang kepada seluruh kreditor Rp203 Miliar.
“Pengajuaan kasasi ini adalah upaya maksimal kami agar pembayaran hutang kami beserta kreditor lainnya, dapat dipenuhi dengan cara yang layak dan mengedepankan itikad baik. Silog dan 7 kreditor lainnya sangat berharap agar Majelis Hakim pada tingkat Kasasi dapat memutus dengan seadil-adilnya, mengingat yang dilakukan PT Bakrie Building Industries, sangat merugikan,”ujarnya.
Sumber: lampung.suara.com
Artikel Terkait
Breaking News: Buronan OJK Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap!
Datangi Gedung KPK, Kiai NU Minta Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Diburu Jaksa, Silfester Matutina Malah Muncul di Solo, Kuasa Hukum Bongkar Kedekatan Dengan Jokowi!
VIRAL! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum