Sebelumnya putusan Perdamaian PKPU Nomor: 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt Pst yang dibacakan pada tanggal 2 Juni 2022, mengesahkan perdamaian dengan diberlakukan diskonto sebesar 60%-90% (untuk beberapa klasifikasi nilai piutang kreditor) dan dilakukan dalam tenggang waktu 6 bulan hingga 2 tahun.
Kuasa Direksi Silog, Rido Sonny, mengungkapkan jika Silog memiliki klaim tagihan hutang sebesar sebesar Rp4,6 miliar atas supply semen untuk bahan baku industri bahan bangunan untuk PT Bakrie Building Industries atas kerjasama yang dilakukan sejak tahun 2012.
Rido Sonny menjelaskan bahwa hasil putusan pengadilan belum memenuhi espektasi Silog sebagai salah satu kreditor. Putusan Pembayaran piutang ke kreditor juga dilakukan hanya dengan menggunakan hasil penjualan asset tetap, tanpa ada upaya untuk mengoptimalkan asset lainnya antara lain dari penyertaan saham.
Oleh karena itu Silog menempuh upaya hukum Kasasi atas putusan tersebut. Upaya hukum ini memungkinkan untuk dilakukan sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 yang membuka kesempatan upaya hukum Kasasi untuk putusan PKPU.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!