Sebelumnya putusan Perdamaian PKPU Nomor: 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt Pst yang dibacakan pada tanggal 2 Juni 2022, mengesahkan perdamaian dengan diberlakukan diskonto sebesar 60%-90% (untuk beberapa klasifikasi nilai piutang kreditor) dan dilakukan dalam tenggang waktu 6 bulan hingga 2 tahun.
Kuasa Direksi Silog, Rido Sonny, mengungkapkan jika Silog memiliki klaim tagihan hutang sebesar sebesar Rp4,6 miliar atas supply semen untuk bahan baku industri bahan bangunan untuk PT Bakrie Building Industries atas kerjasama yang dilakukan sejak tahun 2012.
Rido Sonny menjelaskan bahwa hasil putusan pengadilan belum memenuhi espektasi Silog sebagai salah satu kreditor. Putusan Pembayaran piutang ke kreditor juga dilakukan hanya dengan menggunakan hasil penjualan asset tetap, tanpa ada upaya untuk mengoptimalkan asset lainnya antara lain dari penyertaan saham.
Oleh karena itu Silog menempuh upaya hukum Kasasi atas putusan tersebut. Upaya hukum ini memungkinkan untuk dilakukan sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 yang membuka kesempatan upaya hukum Kasasi untuk putusan PKPU.
Artikel Terkait
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?