POLHUKAM.ID - Pegiat media sosial Nicho Silalahi menyoroti pencopotan dan pembatalan jabatan Panglima TNI, karena terkesan tidak sakral.
Melalui akun X @Nicho_Silalahi, ia memberikan pandangan bahwa hak Veto di tubuh TNI itu ada dan dipegang oleh 2 orang.
"Pembatalan ini menjadi fakta bahwa hak Veto Pimpinan Tertinggi di tubuh TNI itu ada, serta hanya 2 orang yang bisa memveto keputusan Panglima TNI (1) Presiden (2) Menteri Pertahanan," tulis Nicho Silalahi, dilansir X Sabtu, (3/5/2025).
Nicho juga menjelaskan bahwa terdapat konsekuensi dari Veto sehingga panglima TNI harus membatalkan putusannya.
"Konsekuensi dari Veto Ini maka Panglima TNI harus membatalkan keputusannya, sepanjang pengetahuanku baru kali Ini Panglima TNI membatalkan keputusan," jelasnya.
Dengan demikian, Nicho kemudian melontarkan dua pertanyaan darurat dibalik pencopotan dan pembatalan yang dilakukan dalam kurun waktu tidak cukup sepekan.
Yang menjadi pertanyaan kata dia siapa yang perintahkan Panglima TNI Untuk Mencopot Letjen Kunto dari jabatannya.
Dan kapan Panglima TNI itu mundur atau dicopot dari jabatannya Prabowo.
Pertanyaan ini muncul setelah adanya kabar pembatalan mutasi oleh beberapa perwira yang sebelumnya telah diumumkan, salah satunya termasuk putra Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Pertanyaan lain dari Nicho yang belum terjawab sebelumnya, dan dilontarkan langsung kepada Presiden terkait lingkaran yang bisa menyeret nama pemimpin nomor satu terseret dalam gelombang kudeta.
"Apakah pergantian ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kudeta kelas pak Prabowo?" tanya Nicho
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?