POLHUKAM.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mulai berlaku 24 Februari 2025.
Salah satu poin pentingnya adalah direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9G.
Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan soal penanganan kasus jajaran direktur utama (dirut) BUMN yang melakukan korupsi.
Hal itu karena status hukum mereka tak lagi berada dalam ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan ini berdampak pada kewenangan KPK.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antikorupsi tersebut hanya bisa menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.
Artinya, jika direksi BUMN yang melakukan korupsi tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, KPK kemungkinan tidak bisa lagi memproses kasus mereka.
Namun demikian, sejarah mencatat sebelumnya KPK dan aparat penegak hukum lain telah berhasil menjerat sejumlah dirut BUMN dalam kasus korupsi besar.
Berikut ini daftar nama dirut BUMN yang pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dirut BUMN yang Terlibat Kasus Korupsi
- Riva Siahaan dan Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan Dirut PT Pertamina International Shipping, 2025): Terlibat kasus korupsi di sektor energi dengan kerugian negara mencapai Rp 1 kuadriliun (dalam proses penyidikan).
- Karen Agustiawan (Dirut Pertamina, 2023): Tersangka korupsi investasi LNG, nilai kerugian Rp 2,1 triliun.
- Djoko Dwijono (Dirut PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek, 2023): Korupsi proyek Tol MBZ, kerugian Rp 510 miliar.
- Budi Tjahjono (Dirut Jasindo, 2023): Penyalahgunaan anggaran, kerugian Rp 50,4 miliar.
- Destiawan Soewardjono (Dirut Waskita Karya, 2023): Kasus proyek fiktif, kerugian Rp 5,8 miliar.
- Catur Prabowo (Dirut PT Amarta Karya, 2023): Subkontraktor fiktif, kerugian Rp 46 miliar.
- Hendrisman Rahim (Dirut Asuransi Jiwasraya, 2020): Korupsi investasi, kerugian Rp 16,8 triliun.
- RJ Lino (Dirut Pelindo II, 2021): Kasus pengadaan barang, kerugian Rp 28,7 miliar.
- Ari Askhara (Dirut Garuda Indonesia, 2019): Penyelundupan, kerugian Rp 1,5 miliar.
- Adam Damiri dan Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2012–2020): Kasus korupsi investasi, kerugian Rp 22,78 triliun.
- Syahril Japarin (Dirut Perum Perindo, 2023): Korupsi, kerugian Rp 181 miliar.
- Wisnu Kuncoro (Dirut Krakatau Steel, 2019): Suap pengadaan, kerugian Rp 101,7 juta dan US$ 4.000 atau setara Rp 60 jutaan.
- Andra Y Agussalam (Dirut Angkasa Pura II, 2019): Korupsi pengadaan, nilai Rp 1,9 miliar.
- Dessy Aryani (Dirut Jasa Marga, 2020): Dugaan korupsi subkontraktor fiktif, kerugian Rp 202 miliar.
- Fazwar Bujang (Dirut Krakatau Steel, 2022): Kasus proyek strategis nasional, kerugian Rp 6,9 triliun.
- Sofyan Basir (Dirut PLN, 2019): Suap proyek listrik, kerugian Rp 4,7 miliar.
- Muhammad Firmansyah Arifin (Dirut PT PAL Indonesia, 2017): Suap proyek kapal perang, kerugian Rp 14,5 miliar.
- Siti Marwa (Dirut PT Berdikari, 2016): Korupsi pengadaan, kerugian Rp 2,9 miliar.
Daftar kasus korupsi dirut BUMN menunjukkan praktik semacam ini bukanlah hal baru, bahkan sering melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Pemberlakuan UU BUMN yang baru, yang mengecualikan direksi BUMN sebagai penyelenggara negara, menimbulkan kekhawatiran KPK tak lagi berwenang menangani kasus-kasus korupsi di lingkungan BUMN.
Karena itu, regulasi ini perlu ditinjau kembali agar tidak menjadi celah hukum yang justru melindungi pelaku korupsi.
Sumber: BeritaSatu
Artikel Terkait
Bisakah Kita Memakzulkan Wapres Gibran? Begini Mekanismenya!
Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, Rocky Gerung: Jika Menang Pun, Jokowi Tetap Dapat Hukuman Moral!
Jokowi Murka: Tudingan Ijazah Palsu Sudah Menjatuhkan Martabat Saya Serendah-Rendahnya!
Kapolres Belawan Sumut Dinonaktifkan Gegara Tembak Remaja Tawuran Hingga Tewas, Begini Kronologi Lengkapnya!