POLHUKAM.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mulai berlaku 24 Februari 2025.
Salah satu poin pentingnya adalah direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9G.
Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan soal penanganan kasus jajaran direktur utama (dirut) BUMN yang melakukan korupsi.
Hal itu karena status hukum mereka tak lagi berada dalam ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan ini berdampak pada kewenangan KPK.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antikorupsi tersebut hanya bisa menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.
Artinya, jika direksi BUMN yang melakukan korupsi tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, KPK kemungkinan tidak bisa lagi memproses kasus mereka.
Namun demikian, sejarah mencatat sebelumnya KPK dan aparat penegak hukum lain telah berhasil menjerat sejumlah dirut BUMN dalam kasus korupsi besar.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya