POLHUKAM.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mulai berlaku 24 Februari 2025.
Salah satu poin pentingnya adalah direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9G.
Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan soal penanganan kasus jajaran direktur utama (dirut) BUMN yang melakukan korupsi.
Hal itu karena status hukum mereka tak lagi berada dalam ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan ini berdampak pada kewenangan KPK.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antikorupsi tersebut hanya bisa menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.
Artinya, jika direksi BUMN yang melakukan korupsi tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, KPK kemungkinan tidak bisa lagi memproses kasus mereka.
Namun demikian, sejarah mencatat sebelumnya KPK dan aparat penegak hukum lain telah berhasil menjerat sejumlah dirut BUMN dalam kasus korupsi besar.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya