Berikut ini daftar nama dirut BUMN yang pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dirut BUMN yang Terlibat Kasus Korupsi
- Riva Siahaan dan Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan Dirut PT Pertamina International Shipping, 2025): Terlibat kasus korupsi di sektor energi dengan kerugian negara mencapai Rp 1 kuadriliun (dalam proses penyidikan).
- Karen Agustiawan (Dirut Pertamina, 2023): Tersangka korupsi investasi LNG, nilai kerugian Rp 2,1 triliun.
- Djoko Dwijono (Dirut PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek, 2023): Korupsi proyek Tol MBZ, kerugian Rp 510 miliar.
- Budi Tjahjono (Dirut Jasindo, 2023): Penyalahgunaan anggaran, kerugian Rp 50,4 miliar.
- Destiawan Soewardjono (Dirut Waskita Karya, 2023): Kasus proyek fiktif, kerugian Rp 5,8 miliar.
- Catur Prabowo (Dirut PT Amarta Karya, 2023): Subkontraktor fiktif, kerugian Rp 46 miliar.
- Hendrisman Rahim (Dirut Asuransi Jiwasraya, 2020): Korupsi investasi, kerugian Rp 16,8 triliun.
- RJ Lino (Dirut Pelindo II, 2021): Kasus pengadaan barang, kerugian Rp 28,7 miliar.
- Ari Askhara (Dirut Garuda Indonesia, 2019): Penyelundupan, kerugian Rp 1,5 miliar.
- Adam Damiri dan Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2012–2020): Kasus korupsi investasi, kerugian Rp 22,78 triliun.
- Syahril Japarin (Dirut Perum Perindo, 2023): Korupsi, kerugian Rp 181 miliar.
- Wisnu Kuncoro (Dirut Krakatau Steel, 2019): Suap pengadaan, kerugian Rp 101,7 juta dan US$ 4.000 atau setara Rp 60 jutaan.
- Andra Y Agussalam (Dirut Angkasa Pura II, 2019): Korupsi pengadaan, nilai Rp 1,9 miliar.
- Dessy Aryani (Dirut Jasa Marga, 2020): Dugaan korupsi subkontraktor fiktif, kerugian Rp 202 miliar.
- Fazwar Bujang (Dirut Krakatau Steel, 2022): Kasus proyek strategis nasional, kerugian Rp 6,9 triliun.
- Sofyan Basir (Dirut PLN, 2019): Suap proyek listrik, kerugian Rp 4,7 miliar.
- Muhammad Firmansyah Arifin (Dirut PT PAL Indonesia, 2017): Suap proyek kapal perang, kerugian Rp 14,5 miliar.
- Siti Marwa (Dirut PT Berdikari, 2016): Korupsi pengadaan, kerugian Rp 2,9 miliar.
Daftar kasus korupsi dirut BUMN menunjukkan praktik semacam ini bukanlah hal baru, bahkan sering melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Pemberlakuan UU BUMN yang baru, yang mengecualikan direksi BUMN sebagai penyelenggara negara, menimbulkan kekhawatiran KPK tak lagi berwenang menangani kasus-kasus korupsi di lingkungan BUMN.
Karena itu, regulasi ini perlu ditinjau kembali agar tidak menjadi celah hukum yang justru melindungi pelaku korupsi.
Sumber: BeritaSatu
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya