Respons Soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

- Rabu, 07 Mei 2025 | 13:25 WIB
Respons Soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebutkan bahwa usul pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI memang bisa dilakukan. 


Akan tetapi, hal tersebut lebih mudah dilakukan secara teori hukum ketatanegaraan, namun sulit secara politik.


Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam hukum ketatanegaraan diatur tentang syarat pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden apabila melakukan lima pelanggaran berat. 


Di antaranya, korupsi, penyuapan, pengkhianatan, tindak pidana berat dan perbuatan tercela. Akan tetapi, dalam praktiknya pemakzulan selalu sulit dilakukan karena melibatkan proses politik.


"Susah karena untuk memakzulkan seorang presiden atau wakil presiden itu harus diputuskan dulu oleh sidang DPR yang dihadiri oleh minimal 2 per 3 dari seluruh anggota sidang. Dari yang hadir ini, 2 per 3 juga harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti mrlakukan perbuatan tercela," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip pada Rabu (7/5/2025) berdasar siniar yang tayang pada kanal YouTube pribadinya.


Menurut Mahfud, proses negosiasi politik untuk mencapai kesepatan pemakzulan itu yang akan sulit dilakukan. 


Karena memerlukan lebih dari setengahnya, atau sekitar 380 anggota DPR, yang harus setuju pemakzulan dilakukan.


Kendati 2 per 3 dari DPR sudah setuju dilakukan pemazulan, Mahfud menerangkan bahwa prosesnya masih harus berlanjut dengan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta putusan konfirmasi. 


Apabila MK mengonfirmasi benar adanya tindak kesalahan dari pihak yang dimakzulkan, maka putusan dikembalikan ke DPR untuk disidangkan.


"Kembalikan lagi ke DPR, bersidang lagi apakah ini mau diberikan ke MPR untuk dimakzulkan apa tidak. Sesudah di MPR sidang lagi, 2 per 3 (anggota MPR) harus hadir, 2 per 3 (anggota yang hadir) harus setuju. Enggak mungkin," beber mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.


Mahfud MD: Kebijakan Jokowi Sebagai Presiden Tetap Sah Meski Ijazahnya Terbukti Palsu

Halaman:

Komentar

Terpopuler