POLHUKAM.ID - KPU menyampaikan sejumlah hal yang diharapkan jadi perbaikan untuk RUU Pemilu.
Salah satunya, waktu yang minim untuk mengecek keaslian ijazah calon peserta pemilu.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025) kemarin, dalam acara diskusi dengan tema 'Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan'.
"Kadang-kadang kami juga punya kurang waktu untuk kemudian dan kurang kewenangan juga untuk menyatakan ijazah ini asli apa tidak. Keringetan kami juga nggak selesai juga," kata Afifuddin.
Hal lain yang disampaikan Afif yakni tentang kejujuran dari para calon peserta pemilu.
Kejujuran yang dimaksud Afif berkaitan rekam jejak calon peserta pemilu yang terjerat pidana.
"Kedua, mohon maaf, saya harus sampaikan. Semuanya harus jujur dong. Kalau mantan terpidana, bilang mantan terpidana. Sehingga nyortirnya jelas. Sehingga kalau kemudian mantan terpidana lebih lima tahun, dia harus iklan dulu menyampaikan ke publik," terang Afif.
Afif mengatakan KPU kerap kali disalahkan ketika ada masalah administrasi yang kemudian baru terungkap setelah proses pemilu berjalan akibat ketidakjujuran calon kandidat.
"Kalau orang nggak pernah ngaku kemudian belakangan ketahuan, salah lagi KPU-nya. Begitu dicari mantan terpidana yang nggak terbukti, pidana militer," tutur Afif.
"Artinya, kami yakin peserta juga punya ancangan, pointer-pointer yang menjadi masukkan untuk urutan perbaikan undang-undang," imbuhnya.
👇👇
Giliran Mantan Ketua KPU Ilham Saputra Beri Pembelaan: Ijazah Jokowi Sah, Tak Bisa Diganggu Gugat!
POLHUKAM.ID - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh KPU saat proses pencalonan presiden pada 2014 dan 2019.
Dengan demikian, kata Ilham, legitimasi Jokowi sebagai presiden adalah sah dan tidak bisa digugat, kecuali ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.
“Pada saat itu, KPU sesuai aturan perundang-undangan melakukan verifikasi keabsahan ijazah yang diserahkan tim Jokowi. Kami mengonfirmasi langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM),” ujar Ilham, Jumat 2 Mei 2025 seperti dikutip dari dialog Kompas TV.
UGM, kata Ilham, telah memberikan pernyataan resmi bahwa Jokowi benar-benar lulusan UGM dan ijazahnya otentik.
Pernyataan dari institusi resmi inilah yang menjadi dasar KPU menyatakan bahwa ijazah Jokowi sah dan tak bisa dipersoalkan secara administratif.
“UGM menyatakan bahwa Pak Jokowi benar lulus dari sana dan ijazahnya sah. Maka KPU mengakui dan menerima itu. Kewenangan KPU hanya sampai pada verifikasi dokumen dan keabsahan dari lembaga terkait,” tambah Ilham.
Pernyataan ini muncul di tengah polemik hukum soal tudingan ijazah palsu yang kembali dilayangkan kepada Presiden Jokowi.
Jokowi sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Jokowi Titip Nama Pengganti Jaksa Agung ke Prabowo, Siapa Kandidat yang Bikin Gerah?
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut