KPK Amankan Emas 3 Kg dan Uang Miliaran dalam OTT Pejabat Bea Cukai
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti senilai miliaran rupiah dan logam mulia dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 4 Februari 2026. "Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia. Nilai uang mencapai miliaran rupiah, sementara logam mulia berupa emas dengan berat sekitar 3 kilogram," jelas Budi Prasetyo.
Mantan Direktur P2 Bea Cukai Ditangkap di Lampung
Target operasi KPK ini adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Kementerian Keuangan. Menariknya, penangkapan dilakukan di Lampung, tidak lama setelah yang bersangkutan dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf