"Kalau hukum di negara ini ingin adil dan tegak, ya kayaknya ganti itu Kapolrinya," timpal @reja*_****
"Publik sudah menebak hasilnya sebelum diumumkan," tulis @hdsam****
👇👇
Sesuai Prediksi 👍 https://t.co/N2hCkYa0Ap pic.twitter.com/MdlnDrAgSH
Sebagai informasi tambahan, Bareskrim Polri juga akan menghentikan penyelidikan terhadap laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Pasalnya, Bareskrim Polri menilai tidak ditemukannya tindakan pidana dalam kasus tersebut.
Dalam keterangan resmi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa ijazah SMA dan S1 milik Jokowi asli setelah penyidik melakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi terkait.
Penyidik pun telah mendapatkan fakta bahwa Jokowi memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM.
"Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985," ucap Djuhandhani.
Ijazah Jokowi disebut telah diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding berupa ijazah dari tiga rekan Jokowi pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.
Pengujian yang dilakukan pun meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta rektor pada saat itu.
Hasil yang didapat diketahui bahwa ijazah Jokowi yang menjadi bukti dengan ijazah yang menjadi pembanding adalah identik.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?