POLHUKAM.ID - PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto merespons keputusan kepolisian yang menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, seharusnya kepolisian melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan mengundang pelapor maupun terlapor sebelum memberhentikan penyelidikan tersebut.
"Harusnya memang sebelum menyatakan penghentian penyelidikan, kepolisian harus mengundang dan menguji fakta dari terlapor maupun pelapor lebih dulu dengan gelar perkara," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (25/5).
Tugas Polisi?
Di sisi lain, Bambang mengatakan bahwa tugas kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan menentukan kesimpulan hukum layaknya hakim.
Dengan adanya penghentian penyelidikan ini, tentu akan menimbulkan kesan abuse of power yang dilakukan kepolisian dalam menghentikan penyelidikan sebuah perkara pidana.
Jadi Prematur?
Ia menyebut, penghentian penyelidikan itu sangat prematur dan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain rawan disalahgunakan, hal itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ada banyak dalih penghentian penyelidikan terutama adalah keengganan melakukan proses hukum, apalagi bila terlapor adalah pemilik kuasa, baik politik maupun modal," ujarnya.
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?